Samosir, 5 Oktober 2026 – Kementerian Agama Kabupaten Samosir dan Sekolah Tinggi Teologi Trinity Parapat resmi menandatanganani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Bentuk Penyuluhan dan Pemberdayaan Keagamaan di Kabupaten Samosir.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Plt. Kepala Kantor Kemenag Samosir H. Mahdi Kudadiri, S.Pd.I., M.M. bersama Ketua STT Trinity Parapat Dra. Junicke Siahaan, M.Th. yang diwakili oleh Wakil Ketua Bidang Akademik- Salomo Sihombing, M.Th.
Dalam suasana penuh semangat kebersamaan, Plt. Kepala Kantor Kemenag Samosir H. Mahdi Kudadiri, S.Pd.I., M.M menyatakan bahwa STT Trinity Parapat sangat menerapkan Motto “Ikhlas Beramal” merupakan semboyan resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ruang lingkup kerja sama pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini meliputi:
- Penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik atau program magang pelayanan pastoral/sosial mahasiswa STT Trinity Parapat di wilayah binaan Kemenag Samosir.
- Pelaksanaan penyuluhan keagamaan bersama (kolaborasi antara dosen/mahasiswa dan Penyuluh Agama Agama dari Kemenag) mengenai moderasi beragama, pembinaan keluarga bahagia, serta pencegahan penyakit sosial masyarakat.
- Pemberdayaan lembaga-lembaga keagamaan formal dan non-formal (seperti sekolah minggu, kelompok pemuda, atau kelompok persekutuan) di Kabupaten Samosir.










